|
DOSEN PENGASUH
Raihanah, s.pd.i, M.Ag.
|
TUGAS BERSTRUKTUR
Ulumul Hadits
|
KEDUDUKAN
HADITS
DALAM
PEMBENTUKAN
HUKUM

Kelompok II
Di Susun Oleh :
ANAS MALADI : 1101210429
ARIF RAHMAN : 1101210433
NORHAYATI :
1101210381
RISNAWATI :
11021210393
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2011
Assalamualaikum waroh matullahi
wabarokatuh…..
Bismillahir rahmaanir rahiim…
Segala puji bagi Allah atas
segala nikmat-Nya, Aku bersaksi, tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah
semata yang tiada sekutu bagi-Nya di bumi dan langit-Nya. Aku bersaksi,
Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya serta penutup para Nabinya. Shalawat serta
salam yang melimpah semoga tercurah atas beliau, keluarga dan para sahabatnya
hingga Hari Perjumpaan dengan-Nya kelak.
Setelah terselesainya kami dalam
menyusun kedudukan Hadits dalam
pembentukan Hukum tiada ucapan yang pantas kecuali ucapan tahmid dan
tasyakur kehadiran Allah sang pencipta dan pengatur tunggal alam semesta, dan
hanya kepada-Nya lah kami memohon pertolongan atas suksesnya segala urusan,
baik yang menyangkut urusan dunia maupun Akhirat.
Selanjutnya Rasulullah SAW,
pernah berwasiat bahwa beliau meninggalkan dua hal yang apabila keduanya
dijadikan pedoman hidup, maka manusia tidak akan menjadi sesat, dua hal
tersebut ialah Al-Qur`an dan Hadits Rasul-Nya.
Ada beberapa imam yang berhasil
melacak dan menghimpun hadits dari Rasulullah, namun dalam makalah ini kami
hanya menyantumkan ringkasan-ringkasan Hadits yang kami anggap penting dalam
pembahasan Hadits dan pembentukan Hukum sehingga isi yang terkandung didalamnya
dapat kita ambil manfaatnya untuk mencari keridhaan Allah.
Kami menharapkan kritik, saran,
para pembaca yang bersifat membangun, agar tercipta kesempurnaan dalam makalah
ini karena kami hanyalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, karna
kebenaran hanyalah milik Allah.
Semoga kehadiran makalah ini
dapat menambah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamualaikum warroh
matullahi wabarokatuh……
Banjarmasin, September
2011
Institute
Agama Islam Negeri
Pendahuluan
Syariat Islam, adalah hukum dan aturan Islam
yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan
aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.
Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh
dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama
hadits dalam revitalisasi syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang
kedua setelah al-Qur’an.
Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah
ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar
hukum-hukum syariah bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi
dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya
pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara
lain, struktur pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim
(qadhi), dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul
saw. terhadap hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan
syari’ah. Seperti halnya sholat, wudhu, mandi wajib. Danlain-lain tidak
dijelaskan secara jelas di dalam Al-Qur`an, namun di jelaskan di dalam Hadits.
Karena kedudukannya sebagai dasar Islam yang kedua sesudah kitab suci
al-Qur’an, maka tidaklah mengherankan kalau Hadits Nabi mendapat perhatian yang
paling besar dikalangan kaum muslimin.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits
berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad saw.
Al-Qur`an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan
Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur`an.
Akhirul kalam, sebagai manusia kami mengaku masih
banyak kekurangan disana sini yang perlu pembenahan. Kami mengharapkan
partisipasi positif para pembaca sekalian untuk tidak segan-segan memberi
masukan, saran dan koreksi kepada kami.
Yang benar datangnya dari Allah dan yang salah dari kami dan setan. Kami
memohon ampun pada Allah atas kesalah-salahan. Setiap perkataan bisa diterima
dan ditolak kecuali perkataan Nabi saw, Harapan kami, semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca semua. Ammiiiiinnn.
AL-HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Ayat 7 surat Al-Hasyar, ayat 2
surat An-Najm, ayat 37 surat Ali Imran, ayat 21 surat Al-Ahzab, ayat 44 surat
Annisa , ayat 58 surat Annisa, ayat 29 surat Annisa, ayat 27 surat Assura, ayat
63 surat An-Nur , ayat 24 surat Al-Ahzab, semuanya menekankan bahwa: umat Islam harus kembali pada Al-Qur`an dan kepada
Assunah.
Al imam An Nawawi dalam kitabnya
Ruyadhlus Shalin telah menyebutkan sejumlah Hadits yang menyuruh kita para umat
memelihara sunnah dan adap-adapnya.
Imam-imam Pembina madzhab
semuanya mengharuskan kita ummat islam kembali kepada As Sunnah dalam
menghadapi segala permasalahan.
Asy Syafi`I berkata:
``Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan
dengan Sunnah Rasulullah SAW. Maka
berkatalah menurut Sunnah Rasulullah SAW. Dan tinggalkanlah apa yang telah aku
katakan.``
Demikianlah diriwayatkan Oleh
Albaihaki dari Ar Rabi` ibu sulaiman.
Berkata Asy Syafi`I pula:
``Apabila kamu menemukan Sunnah Muhammad Rasulullah SAW. Yang
berlawanan dengan pendapatku maka sesungguhnya aku mengatakan menurut Sunnah
itu.``
Demikianlah dikatakan oleh Abu
Muhammad Al jarudi Asyafi`I berkata pula:
``Apabila telah Sahih hadits disisimu, maka terangkanlah kepadaku
supaya aku bermadzhab dengan hadits itu.``
Perkataan-perkataan Asy Yafi`I
ini semuanya memberikan pengertian bahwa segala pendapat ulama harus kita
tinggalkan apabila nyata berlawanan dengan suatu hadits yang sahih.
Dan apabila dikatakan oleh Asy
Yafi`i ini, tentu pula dikatakan oleh imam-imam yang lain. Semua mereka
mengharuskan kita mengikuti hadits yang Sahih yang tidak mansukh dan
meninggalkan pendapat para ulama walupun betapa tingginya.[1]
KEDUDUKAN HADITS TERHADAP HUKUM
seluruh umat islam, baik yang
ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah merupakan dasar hukum
islam, yaitu salah satu dari sumber hukum islam dan juga sepakat tentang
diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti
Al-Qur`an. [2]
[3]Hadits
Nabi SAW. Merupakann penafsiran Al-Qur`an dalam praktek atau penerapan ajaran
islam secara factual dan ideal. pribadi Rasulullah merupakan perwujudan dari
Al-Qur`an yang di tafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang diajbarkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Di masa Rasulullah SAW. Masih
hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum islam (syariat) dari Al-Qur`an yang
mereka terima dan dijelaskan oleh Rasulullah.
Dalam beberapa tempat,
penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan oleh ayat-ayat Al-Qur`an hanya bersifat
umum atau mutlak. Misal tentang perintah salat yang diungkapkan secara mujmal,
tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun
syarat rukunnya.
Banyak hukum-hukum di dalam
Al-Qur`an yang diantaranya sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh
dari hadits Nabi SAW. Oleh sebab itu, para sahabat yang tidak memahami Al-Qur`an
perlu kembali kepada Rasulullah SAW.untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan
tentang ayat-ayat Al-Qur`an.
Ada beberapa kejadian atau
peristiwa yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas-nas Al-Qur`an secara terang.
Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW. Yang telah diakui sebagai
Rasulullah untuk menyampaikan syariat
dan undang-undang kepada manusia.
[4]Hampir
seluruh umat islam telah sepakat menetapkan AL-Hadits sebagai salah satu
undang-undang yang wajib ditaati, baik berdasarkan petunjuk akal, petunjuk
nash-nash Al-Qur`an maupun ijma para
sahabat.
1. Menurut petunjuk akal
Nabi Muhammad saw. Adalah Rasul
Allah yang telah diakui dan dibenarkan umat islam. Di dalam melaksanakan tugas agama,
yaitu menyampaikan hukum-hukum syari`at kepada umat, kadang-kadang beliau
membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah
diterima dari Allah swt. Dan kadang-kadang beliau membawa peraturan-peraturan
hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Allah. Dan tidak jarang pula
beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada
ditunjuk oleh wahyu atau di bimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus
berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau
peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan
atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai
sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kita berikan kepada beliau sebagai
utusan Allah mengharuskan kepada kita untuk menaati segala peraturan yang
dibawanya.
2. Menurut petunjuk nash Al-Qur`an
Al-Qur`an telah mewajibkan
ittiba` dan menaati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh
Nabi Muhammad saw. Dalam beberapa ayat antara lain:
وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
``apa-apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu, terimalah dan apa-apa yang
dilarangnya bagimu tinggalkanlah.` (Qs, Al-Hasyr: 7)
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ
``dan kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita`ati atas
ijin Allah.``(Qs, An-Nisa: 64)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ
لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
``tidak banyak bagi islam laki-laki dan perempuan apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu-perawinya-menggunakan hak pilihannya.``
(Al-Ahzab:36)
3. Ijma`u`sh-sahabat
Para ulama telah bersepakat
menetapkan wajibu`i-ittiba` terhadap Al-Hadits, baik pada masa Rasulullah masih
hidup maupun telah wafat. Di waktu hayat Rasulullah saw, para sahabat sama
konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah saw, mematuhi peraturan-peraturan
dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulullah saw, para sahabat
apa bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al-Qur`an tentang suatu perkara,
mereka sama menanyakan bagaimana ketentuan dalam hadits. Abu Bakar sendiri
kalau tidak ingat akan ketentuan dalam Hadits Nabi saw, menanyakan kepada siapa
yang masih mengingatnya.` Umar dan para sahabat lainpun meniru tindakan Abu
Bakar tesebut. Tindakan para Khulafaur-Rasyidin, tidak ada seorangpun dari
sahabat dan tabi`in yang mengingkarinya. Karenanya hal sedemikian itu merupakan
suatu ijma.`
4. DALIL AL-QUR`AN
Banyak ayat Al-Qur`an yang
menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang di sampaikan
oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Di antaranya
adalah: Firman Allah SWT. Dalam surat Ali
Imran ayat 179 yang berbunyi:
مَا كَانَ اللَّهُ
لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى
يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ
الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى
الْغَيْبِ وَلَكِنَّ
اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا
بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ
وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya,: Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang
beriman dalam keadaan kamu sekarang ini , sehingga Dia menyisihkan yang buruk
(munafik) dari yang baik (mu’min). Dan Allah sekali-kali tidak akan
memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa
yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya . Karena itu berimanlah kepada
Allah dan rasul-rasulNya. Dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu
pahala yang besar.(Qs, Ali Imran: 179)
Dalil surat An-Nisa ayat 136 Allah SWT. Berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ
الَّذِي نَزَّلَ عَلَى
رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ
وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ
وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلالا بَعِيدًا
Artinya,: Wahai orang-orang yang beriman,
tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah
turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang
siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat
sejauh-jauhnya.(Qs: An-Nisa: 136)
Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin
dengan orang-orang yang munafik.
Pada surat An-Nisa ayat 136,
sebagaimana halnya pada surat Ali imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin
agar beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW). Kemudian pada akhir ayat,
Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain memerintahkan umat islam
agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati
segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa
perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW. Ini
sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Kemudian pada
akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain memerintahkan umat islam
agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan kepada umat-Nya
menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik
berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW,
ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat
yang berkaitan dengan hal ini.
Perhatikan firman Allah SWT.
Dalam surat Ali Imran ayat 32
.
قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ
الْكَافِرِينَ
Artinya,: Katakanlah, Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. jika kamu
berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS,
Ali Imran: 32)
Dalam surat An-Nisa ayat 59 Allah SWT. Juga
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلا
Artinya,: Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS.
An-Nisa: 59)
Masih banyak lagi ayat-ayat
sejenis yang menjelaskan tentang permasalahan ini. Dicantumkannya beberapa ayat
di atas dimaksudkan hanya sebagai contoh dan ganbaran dari keseluruhan ayat
yang dimuat dalam Al-Qur`an.
5. Perbendaharaan Al-Hadits terhadap Al-Qur`an
Al-Qur`an itu menjadi sumber
Hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah
Al-Qur`an. Perbendaharaann Al-Hadits terhadap Al-Qur`an, tidak lepas dari salah
satu tiga Fungsi:
1.
Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang
telah di tentukan oleh Al-Qur`an. Maka dalam hal ini bersama-sama menjadi
sumber hukum. Misalnya Allah di dalam Al-Qur`an mengharamkan bersaksi palsu
dalam firmanya yang artinya:
``dan jauhulah perbuatan dusta``(Al-Haj: 30)
Kemudian Nabi dengan haditsnya
menguatkannya:
``perhatikan! Aku akan
memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar!” sahut kami: “
baiklah, hai Rasulullah.” Beliau meneruskan, sabdanya: “(1) Musyrik kepada
Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua,”saat itu Rasulullah sedang bersandar,
tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: “Awas! Berkata (bersaksi) palsu”- dan
seterusnya-.(Riwayat Bukhari-Muslim)
2.
Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur`an
yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al-Qur`an yang
masih mutlak dan memberikan takhshish (penentuan khusus) ayat-ayat Al-Qur`an
yang masih umum. Misalnya: Perintah mengerjakan shalat, membayar zakat dan
menunaukan haji di dalam Al-Qur`an tidak dijelaskan jumlah raka`at dan
bagaimana cara-cara melaksanakan shalat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat
dan juga tidak dipaparkan cara-cara ibadah haji. Tetapi semua itu telah di
tafshilkan (diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh
Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur`an mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak,
dalam surat Al-Maidah: 3 yang artinya:
``diharamkan bagimu (mamakan) bangkai, darah, daging babi, dan
seterusnya.``
Kemudian As-Sunnah mentaqyidkan
kemutlakannya dan mentakhsishkan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam
bangkai dan darah, dengan sabdanya:
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun
dua macam bangkai itu ialah bangkai iakan air dan bangkai belalang, sedangakan
dua macam darah itu ialah Hati dan Limpa.” (Riwayat ibnu majah dan Al-Hakim)
Ketentuan anak-anak dapat
mempusakai orang tuanya dan keluarganya di dalam Al-Qur`an dilukiskan secara
umum yang artinya:
“Allah telah mewariskan kepadamu tentang bagian anak-anakmu, yakni
untuk laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.”(An-Nisa: 11)
Tidak dijelaskan syarat-syarat
untuk pusaka-mempusakai antara mereka. Kemudian Al-Hadits mengemukakan syarat,
tidak berlainan agama dan tidak adanya tindakan pembunuhan, dalam sabdanya:
“Si muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak
boleh mewarisi harta si muslim.”(riwayat jama`ah)
“Si pembunuh tidak boleh mewarisi harta orang yang dibunuh
sedikitpun.”(Riwayat An-Nasa`iy)
3. Menetapkan
hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur`an. Di dalam hal
ini hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata.
Misalnya larangan berpoligami bagi seorang terhadap seorang wanita dengan
bibinya, seperti disabdakan:
“Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu)
seorang wanita dengan`ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita dengan
khalah (saudari ibu)-nya.”(Riwayat bukhari muslim)
Juga
laranga mengawini seorang wanita yang sepersusuan karena ia dianggap muhrim
senasab, dalam sabdanya :
“Sungguh,Allah telah mengharamkan mengawini
seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharaamkannya
karena senasab.”[5]
Golongan yang menolak ke-hujjah`an
Al-Hadits
Di samping adanya persepakatan
dari golongan mayoritas umat islam untuk menerima Al-Hadits sebagai dasar
perundang-undangan, terdapat juga penolakan dari sejumlah kecil golongan umat
islam tentang Al-Hadis sebagai sumber syari`at setelah Al-Qur`an. Mereka
mengatakan bahwa cukuplah Al-Qur`an saja sebagai dasar perundang-undangan.
Alasan yang mereka utarakan antara lain:
1.
Bahwa firman Allah
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِّكُلِّ
شَيْءٍ
``Artinya,: Dan kami telah menurunkan Al-Qur`an kepadamu sebagai
penjelas segala sesuatu.``(An-Nahl: 89)
Menunjukkan bahwa Al-Qur`an itu
telah mencakup seluruh persoalan agama, hukum-hukum dan telah memberikan
penjelasan sejelas-jelasnya serta perincian sedetail-detailnya, hingga tidak
memerlukan lagi yang lain, seperti Hadits. Jika masih memerlukannya, niscaya
didalam Al-Qur`an masih terdapat sesuatu yang dilalaikan.
2.
Bahkan andai kata Al-Hadits itu sebagai hujjah, niscaya
rasulullah memerintahkan untuk menulisnya dan para sahabat dan tabi`in segera
mengumpulkananya dalam dewan Hadits, demi untuk memelihara agar jangan hilang
dan dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterima kaum muslimin secara
qath-iy yang dikemukakan oleh golongan ini adalah kurang kuat, sebab:
a. Al-Qur`an
ini memuat dasar-dasar agama dan kaidah-kaidah umum dan sebagian nashnya telah
diterangkan dengan jelas dan sebagian yang lain diterangkan oleh Rasulullah
saw., karena memang beliau diutus Allah swt, untuk menjelaskan kepada manusia
hukum-hukum Al-Qur`an. Oleh karena demikian maka penjelasan Rasulullah saw,
tentang Hukum-hukum itu juga penjelasan Al-Qur`an. Firman Allah swt:
وَالزُّبُرِ
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
``dan kami telah menurunkan Al-Qur`an
kepadamu agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka, dan mudah-mudahan mereka memikirkan.`` (Qs, An-Nahl: 44)
b. Ketiadaan Rasulullah saw. Memerintahkan
menulis Al-Hadits dan melarang menulisnya, sebagaimana diriwayatkan oleh hadits
sahih, tidak menunjukkan ketiadaan ke-hujjah`an Al-Hadits.
Golongan
Khawarij dan mu`tazilah, tidak menerima Hadits ahad sebagai hujjah, karenanya
tidak boleh diamalkan. Sebab di dalam hadits itu terdapat kemungkinan
kesalahan, purba sangka dan kebohongan dari rawi-rawinya. Dengan demikian tidak
memberikan faedah ilmu qath`iy, padahal
Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
``Dan janganlah engkau mengikuti apa yang
engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.``(Al-Isra: 36)
Sesuatu yang
tidak memberikan faedah ilmu qath`iy tidak dapat digunakan sebagai hujjah
menetapkan akidah dan tidak pula dapat digunakan mewajibkan beramal.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam
istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku
dari Nabi Muhammad.
Menurut istilah ulama ahli hadits, hadits yaitu apa
yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan,
ketetapannya (taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan
setelah diangkat sebagai Nabi (bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya.
Sehingga, arti hadits di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga
disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini
bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan
dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri
adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
1.
Kedudukan hadist dalam
pembinaan hukum:
Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinyaContoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinyaContoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
2.
Menjelaskan dan memberikan
keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang.
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
3.
Mentachshiskan atau
mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
4.
Mentaqyidkan atau memberi
pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
5.
Menerangkan makna yang
dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan
dengan berbagai tafsiran)
6.
Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum
baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.
Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.
Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
a)
Sunnah dalam perkataan
sunnatulah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (hukum alam).
b)
Sunnah dalam istilah sunnah
rasul.
c)
Sunnah dalam kaitannya dengan al
akham al khamsah.
Kedudukan Hadits
Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama hadits dalam revitalisasi
syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang kedua setelah al-Qur’an. Dalam
konteks ini perlu ditegaskan dua hal:
Pertama, kehujjahan hadits sebagai sumber hukum syariah. Yang dimaksud dengan
kehujjahan al-hadits (hujjiyah al-hadits), adalah keadaan hadits yang
wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama
dengan al-Qur’an, dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya.
Menurut wahbah Az-Zuhaili, dalam kitabnya ushul al-Fiqh al-Islami, orang
yang pertama kali berpegang dalil-dalil ini, diluar ijma’. adalah Imam
Asy-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-umm. Dalil-dalil
tersebut ada yang menunjukkan bahwa hadits adalah wahyu sebagaimana al-Qur’an,
dan ada yang menunjukkan wajibnya mengikuti hadits atau As-Sunnah.
Kedua,
kedudukan (al-manzilah) dan fungsi hadits terhadap al-Qur’an. Pada
prinsipnya, fungsi hadits adalah sebagai penjelasan (al-bayyan) dari
al-Qur’an. Itulah yang dimaksud dengan ungkapan As-Sunnah qadhiyah ‘ala
Al-Kitab, yang terkenal di kalangan ulama seperti disebut Imam Asy-Syatibi
dalam kitabnya Al-Muwafaqat juz IV/4. ungkapan itu berarti
As-Sunnah/hadits itu menjadi pemutus atau penentu makna al-Qur’an. Sebab suatu
ayat al-Qur’an dapat mengandung dua kemungkinan makna atau lebih, maka
hadits-lah yang kemudian menentukan satu makna di antara sekian makna yang ada.
Fungsi hadits sebagai penjelasan al-Qur’an didasarkan pada firman Allah swt
(artinya):
وَالزُّبُرِ
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
‘Artinya,: Dan Kami turunkan
kepadamu [Muhammad] al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44).
Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah ini sangat strategis
bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar hukum-hukum syariah
bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi dalil bagi berbagai
hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan
penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, struktur
pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim (qadhi),
dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul saw. terhadap
hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan syari’ah.
Dalam kasus al-Qur’an, kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya
wahyu dan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan otentisitas al-Qur’an,
lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnya sejak turunnya wahyu pertama yang
ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti
dalam kasus hadits, yang mendapat perlakuan berbeda.
Pentingnya hadits dan perananya dalam berbagai masalah politik dan sosial telah
menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya.
Kepekaan ini mengakibatkan tertundanya usaha penulisan hadits, meskipun ada
perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadits. Sayangnya,
penundaan ini menciptakan kerumitan bagi generasi berikutnya dalam melakukan
penilaian hadits.
Sudah banyak komentar mengenai Hadits, baik dari kalangan umat Islam maupun non
Islam, baik yang membela maupun yang menyerang dan ingin menghancurkannya.
Semua itu ternyata semakin menambah semaraknya kajian dan minat terhadap bidang
hadits ini.
Yang jelas, terlepas dari semua itu, para ulama’ dari berbagai golongan dan
aliran, hampir tidak ada perbedaan dalam memandang Hadits-hadits Nabi sebagai
dasar dalam Syari’at Islam. Mereka menjadikan Hadits sebagai pedoman dalam
melaksanakan aktivitas di dunia ini, baik yang berkenaan dengan aspek
ibadah maupun mu’amalah dan akhlak. Karena Hadits yang berupa
perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat Nabi saw.itu secara rinci telah
menggariskan suatu manhaj bagi kehidupan umat Islam, baik secara
individu, keluarga, masyarakat maupun negara.
Imam asy-Syafi’i di dalam kitabnya ar-Risalah mengemukakan pendapatnya,
yang juga dinukil kembali oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya al-madkhal,
“Sesungguhnya Allah swt. telah menerapkan kedudukan Rasulullah saw.didalam
agama dan menentukan juga kitab sucinya. Allah swt.menjelaskan pula kedudukan
Rasulullah saw. itu terhadap agaman islam, sehingga diketahui kewajiban
menaatinya dan haram bermaksiat kepadanya. Demikian juga allah swt. telah
menjelaskan dengan karunia-Nya, dengan mengiringi iman kepada Rasul-Nya dengan
iman kepada-Nya”. Firman Allah swt (Artinya),
“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-rasul-Nya, dan janganlah kamu mengatakan, ‘Tuhan itu tiga’, berhentilah
(dari ucapan itu), (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Maha Esa,
Maha Suci Allah dari mempunyai anak”. (Q.S. an-Nisa’: 171).
Hadits adalah salah satu wahyu tuhan yang disampaikan Allah kepada Nabi-Nya.
Hadits itu merupakan salah satu sendi atau pokok dari Syari’at Islam. Banyak
ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits ini merupakan salah satu
pokok dari Syari’at Islam. Oleh karenanya hadits itu wajib diikuti sebagiamana
mengikuti al-Qur’an. Demikian pula Allah telah memerintahkan kita untuk
mentaati Rasul sebagaiman mentaati Allah sendiri, baik terhadap
perintah-perintahnya maupun larangannya (Artinya).
“Katakanlah olehmu Muhammad:
Kalau kamu sekalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan
mencintai kamu serta mengampuni dosa-dosamu”.
Dari ayat-ayat tersebut diatas, jelas bahwa Hadits-hadits Nabi itu kedudukannya
dalam Syariat Islam sama dengan al-Qur’an, artinya wajib diikuti dan diamalkan
sebagaimana al-Qur’an. Dan merupakan hukum kedua setelah al-Qur’an,
sebagai penjelas al-Qur’an yang menjadi hukum utamanya.
Sebagai sumber hukum Islam, hadits memegang peranan penting sebagai penjelas
atas apa yang ada didalam al-Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah dapat
menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau
praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits-nya. Hadits
sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan al-Qur’an, karena hukum dan
kewajiban yang terdapat dalam al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak
rinci.
Rasul dalam menyampaikan risalah
Allah kepada umatnya telah diberikan Allah sifat-sifat yang luhur dan ilmu yang
tinggi, sehingga seluruh tingkah laku dan ucapannya sesuai dengan kehendak
Allah, tidak dengan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah swt (Artinya).
“Dan tiadalah yang
diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada
lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (an-Najm: 3-4)
Sebagai hukum yang terdapat dalam hadits sama dengan hukum yang terdapat dalam
al-Qur’an. Hadits menafsirkan yang mubham, memerinci yang mujmal,
membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum, serta menjelaskan
hukum-hukum (al-Qur’an) dan sasarannya. Hadits juga mengemukakan hukum-hukum
yang belum ditegaskan oleh al-Qur’an. Dalam kenyataannya, as-sunnah/hadits
merupakan praktik nyata dari apa yang terdapat di dalam al-Qur’an, suatu
praktik yang muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada kalanya ia merupakan
perbuatan Rasulullah saw, ada kalanya merupakan ucapan beliau pada suatu
kesempatan, dan ada kalanya merupakan perbuatan atau ucapan para sahabat
beliau. Beliau melihat perbuatan atau mendengar ucapan itu, kemudian beliau
mengakui kebenarannya, tidak menyalahkan dan mengingkarinya. Bahkan, beliau
berdiam diri atau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Maka, ini merupakan taqrir
‘izin’ dari beliau.
Meragukan Hadits, keragu-raguan yang
menyertai suatu berita tidak hanya yang berkaitan dengan hal-hal gaib, tetapi
juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas keagamaan yang harus
dikerjakan. Adanya keraguan atau kebingunan yang dialami oleh seorang perawi
tidaklah terlalu merugikan Islam. Kitab Allah ma’shum (terjaga dari
kekeliruan, penambahan atau pengurangan). Demikian pula sunnah Nabi saw, pada
umumnya, tetap utuh dan sehat. Kekeliruan seorang perawi sebenarnya adalah
wajar dan tidak mengherankan. Tetapi, yang mengherankan adalah adanya usaha
pembenaran terhadap kekeliruan ini, yang kemudian ditambah lagi dengan
pembelaan secara fanatik terhadapnya. Sikap seperti itu tidak pernah ada pada
diri para imam dan tidak pula menjadi kebiasaan para tokoh salaf maupun khalf.
Contoh-contoh hukum dari suatu prkara
yang diambil dari ketetapan Al-Qur`an dan Hadits
1. Penyeru-penyeru kebenaran wajib bersabar.
Tujuh puluh kali Al-Qur`an menyebut kata sabar dalam
ayat-ayatnya. Hal ini menunjukkan kepada besarnya derajat dan tingginya.
Dikehendaki dengan sabar dalam seluruh ayat-ayat
Al-Qur`an ialah kekuatan memantapkan diri dan menanggung penderitaan yang
karena itu memudahkan menerima apa yang terjadi, apa yang mendatangi, didalam
upaya menegakkan kebenaran.
Membela kebenaran merupakan keutamaan dan dialah induk
dari segala keutamaan yang akan mendidik kekuataan-kekuatan kebaktian pada roh
manusia. Tak ada sesuatu keutamaan yang tidak berhajat kepada sabar. Suatu umat
yang sebagian besarnya lalai menegakkan kebenaran, lalai dari menyeru manusia
kepadanya dan tak mau bersabar menderita kesusahan alamat kebatalan akan
bersimaharajalela, kemudian menentangnya kian sehari kian lemah, hingga
akhirnya memburuklah keadaan dan terdamparlah umat ketepi jurang kebinasaann.
Allah berfirman :
|
وَاتَّقُواْ
فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ
أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
|
|
``Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.``(QS, Al`anfal 25) |
Dalam beberapa Hadits Rasulullah SAW, bersabda.
-
[6] Sabar adalah separo iman dan keyakinan
adalah seluruh keimanan. (HR. Ath-Thabrani
dan Al-Baihaqi)
-
Tidak ada suatu
rezeki yang Allah berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada
sabar. (HR. Al Hakim)
-
Sabar yang
sebenarnya ialah sabar pada saat bermula (pertama kali) tertimpa musibah. (HR.
Bukhari)
-
Ada tiga hal yang termasuk pusaka kebajikan,
yaitu merahasiakan keluhan, merahasiakan musibah dan merahasiakan sodaqoh (yang
kita keluarkan). (HR. Ath-Thabrani)
-
Orang yang
bahagia ialah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena
ujian dan cobaan dia bersabar. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
2.
Pelajar
Yang Rugi
Dari Abu Hurairah
ra. Berkata: Rasulullah SAW, bersabda:`` barang siapa belajar ilmu pengetahuan
dari jenis ilmu yang sepatutnya dipelajari hanya untuk mencapai keridhaan Allah
taala (yaitu ilmu agama), tetapi ia mempelajari ilmu tersebut tidak lain tujuannya
kecuali hanya untuk mencapai sesuatu tujuan keduniaan, maka orang yang demikian
tidak akan mencium bau surga.``(HR. Abudaud)
Ilmu agama adalah
ilmu yang termulia sekali karena dengan ilmu inilah manusia mengenali Tuhannya
dan mengetahui bagaimana tata cara beribadah kepada Allah taala yang
menciptakannya. Ilmu agama menjembatani antara dunia yang Fana ini supaya
seseorang dapat menyeberang kenegeri syurga yang tidak ternilai harganya.
3. Dari sunan Ad Daraquthni, tentang wajib
zakat pada harta anak yatim.
Rasulullah SAW, bersabda:
``Barang siapa mengurus seorang anak yatim sedang anak yatim itu
mempunyai harta, maka hendaklah diperdagangkan untuk kepentingan anak yatim itu
dan janganlah dibiyarkannya habis dimakan zakat.’’
``Bersabdalah Rasulullah saw, peliharalah anak-anak yatim terhadap
harta-harta mereka, janganlah dihabiskan harta itu oleh zakat.``
4.
Tentang
mandi hari jum`at.
``Rasulullah saw, bersabda: Barangsiapa datang kamu ke jum`at,maka
hendaklah dia mandi.”
“ Rasullah saw, bersabda : Barang siapa diantara kamu datang ke jum`at,
maka hendaklah dia mandi.”
“Rasulullah saw, bersabda: Mandi hari jum`at adalah wajib atas segala
yang telah bermimpi.
“ Rasulullah saw, bersabda: Mandi itu adalah pada hari jum`at.”
5.
Dari kitab
Al Muntaga tentang hal waqaf.
Dari Abu hurairah bahwasanya
Nabi Muhammad saw bersabda :
“ Apabila meninggal seseorang manusia,niscaya putuslah amalannya,
terkecuali dari tiga perkara ,yaitu : sedekah jariah ,atau ilmu yang orang
mengambil manfaat dengan dia ,atau anak yang shalih untuk berdo`a kepadanya.”
Dirawayatkan oleh Ahmad dan Al Bukhari . Dirawayatkan dari
Umar ujarnya:
“Umar berkata kepada Nabi Muhammad saw : “sesungguhnya harta saya yang
seartus saham dikhaibar yang belum saya peroleh harta yang lebih menarik
hatiku, saya bermaksud akan mensedekahkannya. Maka berkatalah Nabi Muhammad saw
,”Tahanlah pokoknya dan waqafkanlah buahnya.”[7]
Kesimpulan
seluruh umat islam, baik yang
ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah merupakan dasar
hukum islam, yaitu salah satu dari sumber hukum islam dan juga sepakat tentang
diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur`an.
Selain memerintahkan umat islam
agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati
segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa
perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW. Ini
sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Kemudian pada
akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Banyak ayat Al-Qur`an dan
Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum islam
nselain Al-Qur`an yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur`an, baik
dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.
1. Banyak
ayat Al-Qur`an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala
sesuati yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan
pedoman hidup.
2. Dalam
salah satu pesan Rasulullah SAW, berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits
sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur`an sebagai pedoman utamanya adalah dalam
sabdanya.:
`` Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalaian,dan kalian tidak akan
tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh pada keduanya,
yaitu kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.``
3. Nabi
Muhammad saw. Adalah Rasul Allah yang telah diakui dan dibenarkan umat islam.
Apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik
yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihad ditetapkan sebagai
sumber hukum dan pedoman hidup.
Kedudukan Hadits terhadap
Al-Qur`an, mempunyai tiga pokok.
1. Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yamg telah ditentukan oleh Al-Qur`an (sebagai
bayan taqrir)
2. Memberikan
penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih bersifat mujmal dan bersifat mutlak
(bayan tafsir),penjelasan (penafsiran) Rasulullah terhadap ayat-ayat yang
demikian, dapat berupa:
-
Menafsirkan kemujmalannya seperti perintah mengerjakan
salat, membayar zakat, dan menunaikan haji.
-
Menaqyidkan (memberikan persyaratan )misalnya ketentuan
tentang anak-anak dapat menguasai harta orang tuanya dan kluarganya
-
Member kekususan (banyak taksis), ayat yang masih
bersifst umum misalnya tentang keharaman bangkai dan darah.
3 menetapkan hokum aturan-aturan yang tidak
didapati dalam Al-Qur`an , misalnya dalam masalah perkawinan (nikah).
Daftar Pustaka
-
Drs.
Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul
Hadits, bab IV, Bandung: Alma`arif
-
oleh Kolom Hukum pada 14 Mei 2011 jam 21:15, Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam, Referensi dari:
- M. Shiddiq
Al-Jawi, 2005. Al-Insan (Jurnal Kajian Islam) Hadits Nabi Otentisitas dan Upaya Destruksinya, Depok, Lembaga Kajian
dan Pengembangan Al-Insan.
- Zainal Abidin
Ahmad, 1975. Imam Bukhari pemuncak ilmu hadits, Jakarta, Bulan Bintang.
- Muhibbin, 1996. Hadis-hadis
Politik, Yogyakrta, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Lesiska’
- Jalaluddin
As-suyuthy, 1997. Argumentasi As-Sunnah kontra atas penyimpangan sumber
hukum orisinal; terj. Saifullah, Surabaya, risalah Gusti.
- Masjfuk Zuhdi, 1993.Pengantar
Ilmu Hadits, Surabaya, PT Bina Ilmu.
- Muhammad Ajaj al
Khatib, 1999. Hadits Nabi Sebelum di Bukukan, Beirut, Darul Fikr.
-
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas, referensi dari: "Hadith," Encyclopedia of Islam, Lisan al-Arab, by Ibn Manthour, vol. 2,
pg. 350; Dar al-Hadith edition,
al-Kuliyat by Abu al-Baqa’ al-Kafawi, pg. 370; Al-Resalah Publishers.
This last phrase is quoted by al-Qasimi in Qawaid al-Tahdith, pg. 61; Dar
al-Nafais.
- SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM, Situs irfan's, multiply, Sep 20, '09 9:35 AM
-
Kriteria Sunnah dan Bid`ah, TENGKU MUHAMMAD HASBI ASH
SHIDDIEQY, PT.pustaka rizkiputra semarang,cetakan kedua edisi kedua 1999.
-
Al-Qur`an. CMH, Free for non comersial use
- version 1.1
email : chmalquranulkariim@gmail.co, Dec 2005 - Dzulqa'dah 1426 H
email : chmalquranulkariim@gmail.co, Dec 2005 - Dzulqa'dah 1426 H
-
40 Hadits Penawar Hati, KH.AHMAD FAHMI ZAMZAM,MA
(Abu Ali Al-Banjari An-Nadwi Al-Maliki), penerbit
Darussalam Yasin. Landasan ulin,Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Maret 2007
-
Pokok-pokok
ilmu Dirayah Hadits (jilid II), Prof. Dr. T.m. Hasbi Ash Shiddieqy, penerbit,,bulan
bintang,,jekarta.[8]
-
Drs.H.
Muhammad Ahmad, Drs.M. Mudzakir, ulumul hadits, pustaka setia bandung, juni
2006.
-
Drs.H.
Mudasir. Ilmu hadits, pustaka setia, untuk IAIN,STAIN,dan PTAIS, September 1999
M/ jumadil tsaniyah 1420H.
-
Hadits web, http://opi.110mb.com/
[1]
Pokok-pokok ilmu dirayah Hadits hal 355-356
[2] .
Drs.H.Mudasir, ilmu Hadits, hal 65
[3] .
Drs.H.Muhammad Ahmad-Drs.M.Mudzakir, ulumul hadits hal 18-19
[4] .
Drs.Facthur Rahman, ikhtisar Mushthalahul Hadits, hal 61-63
[5] . Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, hal 65-68
[6] .
Hadits web, http://opi.110mb.com/
[7]
Pokok-pokok ilmu dirayah Hadits hal 333-338
Tidak ada komentar:
Posting Komentar