Rabu, 21 September 2011

kedudukan hadits dalam pembentukan Hukum


DOSEN PENGASUH
Raihanah, s.pd.i, M.Ag.


TUGAS BERSTRUKTUR
     Ulumul Hadits
KEDUDUKAN HADITS
DALAM
PEMBENTUKAN HUKUM










          Kelompok II

Di Susun Oleh :
ANAS MALADI   : 1101210429
ARIF RAHMAN  : 1101210433
    NORHAYATI   : 1101210381
        RISNAWATI  : 11021210393

                 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2011






Assalamualaikum waroh matullahi wabarokatuh…..
Bismillahir rahmaanir rahiim…
Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya, Aku bersaksi, tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya di bumi dan langit-Nya. Aku bersaksi, Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya serta penutup para Nabinya. Shalawat serta salam yang melimpah semoga tercurah atas beliau, keluarga dan para sahabatnya hingga Hari Perjumpaan dengan-Nya kelak.
Setelah terselesainya kami dalam menyusun kedudukan Hadits dalam pembentukan Hukum tiada ucapan yang pantas kecuali ucapan tahmid dan tasyakur kehadiran Allah sang pencipta dan pengatur tunggal alam semesta, dan hanya kepada-Nya lah kami memohon pertolongan atas suksesnya segala urusan, baik yang menyangkut urusan dunia maupun Akhirat.
Selanjutnya Rasulullah SAW, pernah berwasiat bahwa beliau meninggalkan dua hal yang apabila keduanya dijadikan pedoman hidup, maka manusia tidak akan menjadi sesat, dua hal tersebut ialah Al-Qur`an dan Hadits Rasul-Nya.
Ada beberapa imam yang berhasil melacak dan menghimpun hadits dari Rasulullah, namun dalam makalah ini kami hanya menyantumkan ringkasan-ringkasan Hadits yang kami anggap penting dalam pembahasan Hadits dan pembentukan Hukum sehingga isi yang terkandung didalamnya dapat kita ambil manfaatnya untuk mencari keridhaan Allah.
Kami menharapkan kritik, saran, para pembaca yang bersifat membangun, agar tercipta kesempurnaan dalam makalah ini karena kami hanyalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, karna kebenaran hanyalah milik Allah.
Semoga kehadiran makalah ini dapat menambah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamualaikum warroh matullahi wabarokatuh……


Banjarmasin,      September 2011
Institute Agama Islam Negeri






Pendahuluan
Syariat Islam, adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
  Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama hadits dalam revitalisasi syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang kedua setelah al-Qur’an.
Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar hukum-hukum syariah bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, struktur pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim (qadhi), dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul saw. terhadap hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan syari’ah. Seperti halnya sholat, wudhu, mandi wajib. Danlain-lain tidak dijelaskan secara jelas di dalam Al-Qur`an, namun di jelaskan di dalam Hadits.
            Karena kedudukannya sebagai dasar Islam yang kedua sesudah kitab suci al-Qur’an, maka tidaklah mengherankan kalau Hadits Nabi mendapat perhatian yang paling besar dikalangan kaum muslimin.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad saw.
Al-Qur`an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur`an.
Akhirul kalam, sebagai manusia kami mengaku masih banyak kekurangan disana sini yang perlu pembenahan. Kami mengharapkan partisipasi positif para pembaca sekalian untuk tidak segan-segan memberi masukan,  saran dan koreksi kepada kami. Yang benar datangnya dari Allah dan yang salah dari kami dan setan. Kami memohon ampun pada Allah atas kesalah-salahan. Setiap perkataan bisa diterima dan ditolak kecuali perkataan Nabi saw, Harapan kami, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca semua. Ammiiiiinnn. 



AL-HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Ayat 7 surat Al-Hasyar, ayat 2 surat An-Najm, ayat 37 surat Ali Imran, ayat 21 surat Al-Ahzab, ayat 44 surat Annisa , ayat 58 surat Annisa, ayat 29 surat Annisa, ayat 27 surat Assura, ayat 63 surat An-Nur , ayat 24 surat Al-Ahzab, semuanya menekankan bahwa: umat Islam harus kembali pada Al-Qur`an dan kepada Assunah.
Al imam An Nawawi dalam kitabnya Ruyadhlus Shalin telah menyebutkan sejumlah Hadits yang menyuruh kita para umat memelihara sunnah dan adap-adapnya.
Imam-imam Pembina madzhab semuanya mengharuskan kita ummat islam kembali kepada As Sunnah dalam menghadapi segala permasalahan.
Asy Syafi`I berkata:
``Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan  Sunnah Rasulullah SAW. Maka berkatalah menurut Sunnah Rasulullah SAW. Dan tinggalkanlah apa yang telah aku katakan.``
Demikianlah diriwayatkan Oleh Albaihaki dari Ar Rabi` ibu sulaiman.
Berkata Asy Syafi`I pula:
``Apabila kamu menemukan Sunnah Muhammad Rasulullah SAW. Yang berlawanan dengan pendapatku maka sesungguhnya aku mengatakan menurut Sunnah itu.``
Demikianlah dikatakan oleh Abu Muhammad Al jarudi Asyafi`I berkata pula:
``Apabila telah Sahih hadits disisimu, maka terangkanlah kepadaku supaya aku bermadzhab dengan hadits itu.``
Perkataan-perkataan Asy Yafi`I ini semuanya memberikan pengertian bahwa segala pendapat ulama harus kita tinggalkan apabila nyata berlawanan dengan suatu hadits yang sahih.
Dan apabila dikatakan oleh Asy Yafi`i ini, tentu pula dikatakan oleh imam-imam yang lain. Semua mereka mengharuskan kita mengikuti hadits yang Sahih yang tidak mansukh dan meninggalkan pendapat para ulama walupun betapa tingginya.[1]



KEDUDUKAN HADITS TERHADAP HUKUM
seluruh umat islam, baik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah merupakan dasar hukum islam, yaitu salah satu dari sumber hukum islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur`an. [2]
[3]Hadits Nabi SAW. Merupakann penafsiran Al-Qur`an dalam praktek atau penerapan ajaran islam secara factual dan ideal. pribadi Rasulullah merupakan perwujudan dari Al-Qur`an yang di tafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang diajbarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Di masa Rasulullah SAW. Masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum islam (syariat) dari Al-Qur`an yang mereka terima dan dijelaskan oleh Rasulullah.
Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan oleh ayat-ayat Al-Qur`an hanya bersifat umum atau mutlak. Misal tentang perintah salat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat rukunnya.
Banyak hukum-hukum di dalam Al-Qur`an yang diantaranya sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh dari hadits Nabi SAW. Oleh sebab itu, para sahabat yang tidak memahami Al-Qur`an perlu kembali kepada Rasulullah SAW.untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat Al-Qur`an.
Ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas-nas Al-Qur`an secara terang. Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW. Yang telah diakui sebagai Rasulullah  untuk menyampaikan syariat dan undang-undang kepada manusia.
[4]Hampir seluruh umat islam telah sepakat menetapkan AL-Hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati, baik berdasarkan petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al-Qur`an maupun ijma  para sahabat.
1.      Menurut petunjuk akal
Nabi Muhammad saw. Adalah Rasul Allah yang telah diakui dan dibenarkan umat islam. Di dalam melaksanakan tugas agama, yaitu menyampaikan hukum-hukum syari`at kepada umat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah swt. Dan kadang-kadang beliau membawa peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Allah. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau di bimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kita berikan kepada beliau sebagai utusan Allah mengharuskan kepada kita untuk menaati segala peraturan yang dibawanya.
2.      Menurut petunjuk nash Al-Qur`an
Al-Qur`an telah mewajibkan ittiba` dan menaati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam beberapa ayat antara lain:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
``apa-apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu, terimalah dan apa-apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.` (Qs, Al-Hasyr: 7)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ
``dan kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita`ati atas ijin Allah.``(Qs, An-Nisa: 64)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
``tidak banyak bagi islam laki-laki dan perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu-perawinya-menggunakan hak pilihannya.`` (Al-Ahzab:36)
3.      Ijma`u`sh-sahabat
Para ulama telah bersepakat menetapkan wajibu`i-ittiba` terhadap Al-Hadits, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun telah wafat. Di waktu hayat Rasulullah saw, para sahabat sama konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah saw, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulullah saw, para sahabat apa bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al-Qur`an tentang suatu perkara, mereka sama menanyakan bagaimana ketentuan dalam hadits. Abu Bakar sendiri kalau tidak ingat akan ketentuan dalam Hadits Nabi saw, menanyakan kepada siapa yang masih mengingatnya.` Umar dan para sahabat lainpun meniru tindakan Abu Bakar tesebut. Tindakan para Khulafaur-Rasyidin, tidak ada seorangpun dari sahabat dan tabi`in yang mengingkarinya. Karenanya hal sedemikian itu merupakan suatu ijma.`
4.      DALIL AL-QUR`AN
Banyak ayat Al-Qur`an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang di sampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Di antaranya adalah: Firman Allah SWT. Dalam surat Ali Imran ayat 179 yang berbunyi:
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى
يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى
الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا
بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya,: Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini , sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mu’min). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya . Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya. Dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.(Qs, Ali Imran: 179)
Dalil surat An-Nisa ayat 136 Allah SWT. Berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ
الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ
وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
Artinya,: Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.(Qs: An-Nisa: 136)
 Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafik.
Pada surat An-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW). Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW. Ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan kepada umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW, ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat yang berkaitan dengan hal ini.
Perhatikan firman Allah SWT. Dalam surat Ali Imran ayat 32
. قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya,: Katakanlah, Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS, Ali Imran: 32)
Dalam surat An-Nisa ayat 59 Allah SWT. Juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya,: Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa: 59)
Masih banyak lagi ayat-ayat sejenis yang menjelaskan tentang permasalahan ini. Dicantumkannya beberapa ayat di atas dimaksudkan hanya sebagai contoh dan ganbaran dari keseluruhan ayat yang dimuat dalam Al-Qur`an.
5.      Perbendaharaan Al-Hadits terhadap Al-Qur`an
Al-Qur`an itu menjadi sumber Hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur`an. Perbendaharaann Al-Hadits terhadap Al-Qur`an, tidak lepas dari salah satu tiga Fungsi:
1.      Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah di tentukan oleh Al-Qur`an. Maka dalam hal ini bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah di dalam Al-Qur`an mengharamkan bersaksi palsu dalam firmanya yang artinya:
``dan jauhulah perbuatan dusta``(Al-Haj: 30)
Kemudian Nabi dengan haditsnya menguatkannya:
``perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar!” sahut kami: “ baiklah, hai Rasulullah.” Beliau meneruskan, sabdanya: “(1) Musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua,”saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: “Awas! Berkata (bersaksi) palsu”- dan seterusnya-.(Riwayat Bukhari-Muslim)
2.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur`an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al-Qur`an yang masih mutlak dan memberikan takhshish (penentuan khusus) ayat-ayat Al-Qur`an yang masih umum. Misalnya: Perintah mengerjakan shalat, membayar zakat dan menunaukan haji di dalam Al-Qur`an tidak dijelaskan jumlah raka`at dan bagaimana cara-cara melaksanakan shalat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan juga tidak dipaparkan cara-cara ibadah haji. Tetapi semua itu telah di tafshilkan (diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur`an mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak, dalam surat Al-Maidah: 3 yang artinya:
``diharamkan bagimu (mamakan) bangkai, darah, daging babi, dan seterusnya.``
Kemudian As-Sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsishkan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah, dengan sabdanya:
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai iakan air dan bangkai belalang, sedangakan dua macam darah itu ialah Hati dan Limpa.” (Riwayat ibnu majah dan Al-Hakim)
Ketentuan anak-anak dapat mempusakai orang tuanya dan keluarganya di dalam Al-Qur`an dilukiskan secara umum yang artinya:
“Allah telah mewariskan kepadamu tentang bagian anak-anakmu, yakni untuk laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.”(An-Nisa: 11)
Tidak dijelaskan syarat-syarat untuk pusaka-mempusakai antara mereka. Kemudian Al-Hadits mengemukakan syarat, tidak berlainan agama dan tidak adanya tindakan pembunuhan, dalam sabdanya:
“Si muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta si muslim.”(riwayat jama`ah)
“Si pembunuh tidak boleh mewarisi harta orang yang dibunuh sedikitpun.”(Riwayat An-Nasa`iy)
3.      Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur`an. Di dalam hal ini hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seorang terhadap seorang wanita dengan bibinya, seperti disabdakan:
“Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan`ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibu)-nya.”(Riwayat bukhari muslim)
Juga laranga mengawini seorang wanita yang sepersusuan karena ia dianggap muhrim senasab, dalam sabdanya :
“Sungguh,Allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharaamkannya karena senasab.”[5]


Golongan yang menolak ke-hujjah`an Al-Hadits
Di samping adanya persepakatan dari golongan mayoritas umat islam untuk menerima Al-Hadits sebagai dasar perundang-undangan, terdapat juga penolakan dari sejumlah kecil golongan umat islam tentang Al-Hadis sebagai sumber syari`at setelah Al-Qur`an. Mereka mengatakan bahwa cukuplah Al-Qur`an saja sebagai dasar perundang-undangan. Alasan yang mereka utarakan antara lain:
1.      Bahwa firman Allah
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِّكُلِّ شَيْءٍ
``Artinya,: Dan kami telah menurunkan Al-Qur`an kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu.``(An-Nahl: 89)
Menunjukkan bahwa Al-Qur`an itu telah mencakup seluruh persoalan agama, hukum-hukum dan telah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya serta perincian sedetail-detailnya, hingga tidak memerlukan lagi yang lain, seperti Hadits. Jika masih memerlukannya, niscaya didalam Al-Qur`an masih terdapat sesuatu yang dilalaikan.
2.      Bahkan andai kata Al-Hadits itu sebagai hujjah, niscaya rasulullah memerintahkan untuk menulisnya dan para sahabat dan tabi`in segera mengumpulkananya dalam dewan Hadits, demi untuk memelihara agar jangan hilang dan dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterima kaum muslimin secara qath-iy yang dikemukakan oleh golongan ini adalah kurang kuat, sebab:
a.       Al-Qur`an ini memuat dasar-dasar agama dan kaidah-kaidah umum dan sebagian nashnya telah diterangkan dengan jelas dan sebagian yang lain diterangkan oleh Rasulullah saw., karena memang beliau diutus Allah swt, untuk menjelaskan kepada manusia hukum-hukum Al-Qur`an. Oleh karena demikian maka penjelasan Rasulullah saw, tentang Hukum-hukum itu juga penjelasan Al-Qur`an. Firman Allah swt:
وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
``dan kami telah menurunkan Al-Qur`an kepadamu agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan mudah-mudahan mereka memikirkan.`` (Qs, An-Nahl: 44)
b.      Ketiadaan Rasulullah saw. Memerintahkan menulis Al-Hadits dan melarang menulisnya, sebagaimana diriwayatkan oleh hadits sahih, tidak menunjukkan ketiadaan ke-hujjah`an Al-Hadits.
Golongan Khawarij dan mu`tazilah, tidak menerima Hadits ahad sebagai hujjah, karenanya tidak boleh diamalkan. Sebab di dalam hadits itu terdapat kemungkinan kesalahan, purba sangka dan kebohongan dari rawi-rawinya. Dengan demikian tidak memberikan faedah ilmu  qath`iy, padahal Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
``Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.``(Al-Isra: 36)
Sesuatu yang tidak memberikan faedah ilmu qath`iy tidak dapat digunakan sebagai hujjah menetapkan akidah dan tidak pula dapat digunakan mewajibkan beramal.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Menurut istilah ulama ahli hadits, hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya. Sehingga, arti hadits di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
1.               Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinyaContoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan    kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
2.               Menjelaskan dan memberikan keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang.
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
3.               Mentachshiskan atau mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
4.               Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
5.               Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
6.                Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.

Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
a)      Sunnah dalam perkataan sunnatulah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah       mengenai alam semesta (hukum alam).
b)      Sunnah dalam istilah sunnah rasul.
c)      Sunnah dalam kaitannya dengan al akham al khamsah.
Kedudukan Hadits
            Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama hadits dalam revitalisasi syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang kedua setelah al-Qur’an. Dalam konteks ini perlu ditegaskan dua hal:
            Pertama, kehujjahan hadits sebagai sumber hukum syariah. Yang dimaksud dengan kehujjahan al-hadits (hujjiyah al-hadits), adalah keadaan hadits yang wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan al-Qur’an, dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Menurut wahbah Az-Zuhaili, dalam kitabnya ushul al-Fiqh al-Islami, orang yang pertama kali berpegang dalil-dalil ini, diluar ijma’. adalah Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-umm. Dalil-dalil tersebut ada yang menunjukkan bahwa hadits adalah wahyu sebagaimana al-Qur’an, dan ada yang menunjukkan wajibnya mengikuti hadits atau As-Sunnah.
Kedua, kedudukan (al-manzilah) dan fungsi hadits terhadap al-Qur’an. Pada prinsipnya, fungsi hadits adalah sebagai penjelasan (al-bayyan) dari al-Qur’an. Itulah yang dimaksud dengan ungkapan As-Sunnah qadhiyah ‘ala Al-Kitab, yang terkenal di kalangan ulama seperti disebut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat juz IV/4. ungkapan itu berarti As-Sunnah/hadits itu menjadi pemutus atau penentu makna al-Qur’an. Sebab suatu ayat al-Qur’an dapat mengandung dua kemungkinan makna atau lebih, maka hadits-lah yang kemudian menentukan satu makna di antara sekian makna yang ada. Fungsi hadits sebagai penjelasan al-Qur’an didasarkan pada firman Allah swt (artinya):
وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
‘Artinya,: Dan Kami turunkan kepadamu [Muhammad] al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44).
            Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar hukum-hukum syariah bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, struktur pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim (qadhi), dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul saw. terhadap hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan syari’ah.
            Dalam kasus al-Qur’an, kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan otentisitas al-Qur’an, lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnya sejak turunnya wahyu pertama yang ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti dalam kasus hadits, yang mendapat perlakuan berbeda.
            Pentingnya hadits dan perananya dalam berbagai masalah politik dan sosial telah menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya. Kepekaan ini mengakibatkan tertundanya usaha penulisan hadits, meskipun ada perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadits. Sayangnya, penundaan ini menciptakan kerumitan bagi generasi berikutnya dalam melakukan penilaian hadits.
            Sudah banyak komentar mengenai Hadits, baik dari kalangan umat Islam maupun non Islam, baik yang membela maupun yang menyerang dan ingin menghancurkannya. Semua itu ternyata semakin menambah semaraknya kajian dan minat terhadap bidang hadits ini.
            Yang jelas, terlepas dari semua itu, para ulama’ dari berbagai golongan dan aliran, hampir tidak ada perbedaan dalam memandang Hadits-hadits Nabi sebagai dasar dalam Syari’at Islam. Mereka menjadikan Hadits sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas di dunia ini, baik yang berkenaan  dengan aspek ibadah maupun mu’amalah dan akhlak. Karena Hadits yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat Nabi saw.itu secara rinci telah menggariskan suatu manhaj bagi kehidupan umat Islam, baik secara individu, keluarga, masyarakat maupun negara.
            Imam asy-Syafi’i di dalam kitabnya ar-Risalah mengemukakan pendapatnya, yang juga dinukil kembali oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya al-madkhal, “Sesungguhnya Allah swt. telah menerapkan kedudukan Rasulullah saw.didalam agama dan menentukan juga kitab sucinya. Allah swt.menjelaskan pula kedudukan Rasulullah saw. itu terhadap agaman islam, sehingga diketahui kewajiban menaatinya dan haram bermaksiat kepadanya. Demikian juga allah swt. telah menjelaskan dengan karunia-Nya, dengan mengiringi iman kepada Rasul-Nya dengan iman kepada-Nya”. Firman Allah swt (Artinya),
 “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan janganlah kamu mengatakan, ‘Tuhan itu tiga’, berhentilah (dari ucapan itu), (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak”. (Q.S. an-Nisa’: 171).
            Hadits adalah salah satu wahyu tuhan yang disampaikan Allah kepada Nabi-Nya. Hadits itu merupakan salah satu sendi atau pokok dari Syari’at Islam. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok dari Syari’at Islam. Oleh karenanya hadits itu wajib diikuti sebagiamana mengikuti al-Qur’an. Demikian pula Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul sebagaiman mentaati Allah sendiri, baik terhadap perintah-perintahnya maupun larangannya (Artinya).

 “Katakanlah olehmu Muhammad: Kalau kamu sekalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu serta mengampuni dosa-dosamu”.
            Dari ayat-ayat tersebut diatas, jelas bahwa Hadits-hadits Nabi itu kedudukannya dalam Syariat Islam sama dengan al-Qur’an, artinya wajib diikuti dan diamalkan sebagaimana al-Qur’an. Dan  merupakan hukum kedua setelah al-Qur’an, sebagai penjelas al-Qur’an yang menjadi hukum utamanya.
            Sebagai sumber hukum Islam, hadits memegang peranan penting sebagai penjelas atas apa yang ada didalam al-Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah dapat menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits-nya. Hadits sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan al-Qur’an, karena hukum dan kewajiban yang terdapat dalam al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak rinci.
Rasul dalam menyampaikan risalah Allah kepada umatnya telah diberikan Allah sifat-sifat yang luhur dan ilmu yang tinggi, sehingga seluruh tingkah laku dan ucapannya sesuai dengan kehendak Allah, tidak dengan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah swt (Artinya).
 “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (an-Najm: 3-4)
            Sebagai hukum yang terdapat dalam hadits sama dengan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Hadits menafsirkan yang mubham, memerinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum, serta menjelaskan hukum-hukum (al-Qur’an) dan sasarannya. Hadits juga mengemukakan hukum-hukum yang belum ditegaskan oleh al-Qur’an. Dalam kenyataannya, as-sunnah/hadits merupakan praktik nyata dari apa yang terdapat di dalam al-Qur’an, suatu praktik yang muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada kalanya ia merupakan perbuatan Rasulullah saw, ada kalanya merupakan ucapan beliau pada suatu kesempatan, dan ada kalanya merupakan perbuatan atau ucapan para sahabat beliau. Beliau melihat perbuatan atau mendengar ucapan itu, kemudian beliau mengakui kebenarannya, tidak menyalahkan dan mengingkarinya. Bahkan, beliau berdiam diri atau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Maka, ini merupakan taqrir ‘izin’ dari beliau.
Meragukan Hadits, keragu-raguan yang menyertai suatu berita tidak hanya yang berkaitan dengan hal-hal gaib, tetapi juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas keagamaan yang harus dikerjakan. Adanya keraguan atau kebingunan yang dialami oleh seorang perawi tidaklah terlalu merugikan Islam. Kitab Allah ma’shum (terjaga dari kekeliruan, penambahan atau pengurangan). Demikian pula sunnah Nabi saw, pada umumnya, tetap utuh dan sehat. Kekeliruan seorang perawi sebenarnya adalah wajar dan tidak mengherankan. Tetapi, yang mengherankan adalah adanya usaha pembenaran terhadap kekeliruan ini, yang kemudian ditambah lagi dengan pembelaan secara fanatik terhadapnya. Sikap seperti itu tidak pernah ada pada diri para imam dan tidak pula menjadi kebiasaan para tokoh salaf maupun khalf.

Contoh-contoh hukum dari suatu prkara yang diambil dari ketetapan Al-Qur`an dan Hadits
1.       Penyeru-penyeru kebenaran wajib bersabar.
Tujuh puluh kali Al-Qur`an menyebut kata sabar dalam ayat-ayatnya. Hal ini menunjukkan kepada besarnya derajat dan tingginya.
Dikehendaki dengan sabar dalam seluruh ayat-ayat Al-Qur`an ialah kekuatan memantapkan diri dan menanggung penderitaan yang karena itu memudahkan menerima apa yang terjadi, apa yang mendatangi, didalam upaya menegakkan kebenaran.
Membela kebenaran merupakan keutamaan dan dialah induk dari segala keutamaan yang akan mendidik kekuataan-kekuatan kebaktian pada roh manusia. Tak ada sesuatu keutamaan yang tidak berhajat kepada sabar. Suatu umat yang sebagian besarnya lalai menegakkan kebenaran, lalai dari menyeru manusia kepadanya dan tak mau bersabar menderita kesusahan alamat kebatalan akan bersimaharajalela, kemudian menentangnya kian sehari kian lemah, hingga akhirnya memburuklah keadaan dan terdamparlah umat ketepi jurang kebinasaann. Allah berfirman  :
وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

``Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.``(QS, Al`anfal 25)

Dalam beberapa Hadits Rasulullah SAW, bersabda.
-             [6] Sabar adalah separo iman dan keyakinan adalah seluruh keimanan. (HR. Ath-Thabrani  dan Al-Baihaqi)

-          Tidak ada suatu rezeki yang Allah berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada sabar. (HR. Al Hakim)

-          Sabar yang sebenarnya ialah sabar pada saat bermula (pertama kali) tertimpa musibah. (HR. Bukhari)

-           Ada tiga hal yang termasuk pusaka kebajikan, yaitu merahasiakan keluhan, merahasiakan musibah dan merahasiakan sodaqoh (yang kita keluarkan). (HR. Ath-Thabrani)

-          Orang yang bahagia ialah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena ujian dan cobaan dia bersabar. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

2.      Pelajar Yang Rugi

Dari Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah SAW, bersabda:`` barang siapa belajar ilmu pengetahuan dari jenis ilmu yang sepatutnya dipelajari hanya untuk mencapai keridhaan Allah taala (yaitu ilmu agama), tetapi ia mempelajari ilmu tersebut tidak lain tujuannya kecuali hanya untuk mencapai sesuatu tujuan keduniaan, maka orang yang demikian tidak akan mencium bau surga.``(HR. Abudaud)
Ilmu agama adalah ilmu yang termulia sekali karena dengan ilmu inilah manusia mengenali Tuhannya dan mengetahui bagaimana tata cara beribadah kepada Allah taala yang menciptakannya. Ilmu agama menjembatani antara dunia yang Fana ini supaya seseorang dapat menyeberang kenegeri syurga yang tidak ternilai harganya.
3.      Dari sunan Ad Daraquthni, tentang wajib zakat pada harta anak yatim.
Rasulullah SAW, bersabda:
``Barang siapa mengurus seorang anak yatim sedang anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah diperdagangkan untuk kepentingan anak yatim itu dan janganlah dibiyarkannya habis dimakan zakat.’’
``Bersabdalah Rasulullah saw, peliharalah anak-anak yatim terhadap harta-harta mereka, janganlah dihabiskan harta itu oleh zakat.``
4.            Tentang mandi hari jum`at.
``Rasulullah saw, bersabda: Barangsiapa datang kamu ke jum`at,maka hendaklah dia mandi.”
“ Rasullah saw, bersabda : Barang siapa diantara kamu datang ke jum`at, maka hendaklah dia mandi.”
“Rasulullah saw, bersabda: Mandi hari jum`at adalah wajib atas segala yang telah bermimpi.
“ Rasulullah saw, bersabda: Mandi itu adalah pada hari jum`at.”
5.            Dari kitab Al Muntaga tentang hal waqaf.
Dari Abu hurairah bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda :
“ Apabila meninggal seseorang manusia,niscaya putuslah amalannya, terkecuali dari tiga perkara ,yaitu : sedekah jariah ,atau ilmu yang orang mengambil manfaat dengan dia ,atau anak yang shalih untuk berdo`a kepadanya.”
Dirawayatkan  oleh Ahmad dan Al Bukhari . Dirawayatkan dari Umar ujarnya:
“Umar berkata kepada Nabi Muhammad saw : “sesungguhnya harta saya yang seartus saham dikhaibar yang belum saya peroleh harta yang lebih menarik hatiku, saya bermaksud akan mensedekahkannya. Maka berkatalah Nabi Muhammad saw ,”Tahanlah pokoknya dan waqafkanlah buahnya.”[7]


Kesimpulan
seluruh umat islam, baik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah merupakan dasar hukum islam, yaitu salah satu dari sumber hukum islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur`an.
Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW. Ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Banyak ayat Al-Qur`an dan Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum islam nselain Al-Qur`an yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur`an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.
1.      Banyak ayat Al-Qur`an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuati yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.
2.      Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW, berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur`an sebagai pedoman utamanya adalah dalam sabdanya.:
`` Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalaian,dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.``
3.      Nabi Muhammad saw. Adalah Rasul Allah yang telah diakui dan dibenarkan umat islam. Apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihad ditetapkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
Kedudukan Hadits terhadap Al-Qur`an, mempunyai tiga pokok.
1.       Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum  yamg telah ditentukan oleh Al-Qur`an (sebagai bayan taqrir)
2.      Memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih bersifat mujmal dan bersifat mutlak (bayan tafsir),penjelasan (penafsiran) Rasulullah terhadap ayat-ayat yang demikian, dapat berupa:
-          Menafsirkan kemujmalannya seperti perintah mengerjakan salat, membayar zakat, dan menunaikan haji.
-          Menaqyidkan (memberikan persyaratan )misalnya ketentuan tentang anak-anak dapat menguasai harta orang tuanya dan kluarganya
-          Member kekususan (banyak taksis), ayat yang masih bersifst umum misalnya tentang keharaman bangkai dan darah.
3   menetapkan hokum aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur`an , misalnya dalam masalah perkawinan (nikah).



Daftar Pustaka
-          Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, bab IV, Bandung: Alma`arif
-      oleh Kolom Hukum pada 14 Mei 2011 jam 21:15, Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum     Islam, Referensi dari:
-   M. Shiddiq Al-Jawi, 2005. Al-Insan (Jurnal Kajian Islam) Hadits Nabi Otentisitas dan  Upaya Destruksinya, Depok, Lembaga Kajian dan Pengembangan Al-Insan.
-  Zainal Abidin Ahmad, 1975. Imam Bukhari pemuncak ilmu hadits, Jakarta, Bulan     Bintang.
-  Muhibbin, 1996. Hadis-hadis Politik, Yogyakrta, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan    Lesiska’
-  Jalaluddin As-suyuthy, 1997. Argumentasi As-Sunnah kontra atas penyimpangan sumber hukum orisinal; terj. Saifullah, Surabaya, risalah Gusti.
-  Masjfuk Zuhdi, 1993.Pengantar Ilmu Hadits, Surabaya, PT Bina Ilmu.
-  Muhammad Ajaj al Khatib, 1999. Hadits Nabi Sebelum di Bukukan, Beirut, Darul Fikr.

-          Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, referensi dari: "Hadith," Encyclopedia of Islam, Lisan al-Arab, by Ibn Manthour, vol. 2, pg. 350; Dar al-Hadith edition,  al-Kuliyat by Abu al-Baqa’ al-Kafawi, pg. 370; Al-Resalah Publishers. This last phrase is quoted by al-Qasimi in Qawaid al-Tahdith, pg. 61; Dar al-Nafais.

-         SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM, Situs irfan's, multiply, Sep 20, '09 9:35 AM

-          Kriteria Sunnah dan Bid`ah, TENGKU MUHAMMAD HASBI ASH SHIDDIEQY, PT.pustaka rizkiputra semarang,cetakan kedua edisi kedua 1999.
-          Al-Qur`an. CMH, Free for non comersial use - version 1.1
email :
chmalquranulkariim@gmail.co,  Dec 2005 - Dzulqa'dah 1426 H
-          40 Hadits Penawar Hati, KH.AHMAD FAHMI ZAMZAM,MA (Abu Ali Al-Banjari An-Nadwi Al-Maliki), penerbit Darussalam Yasin. Landasan ulin,Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Maret 2007

-          Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits (jilid II), Prof. Dr. T.m. Hasbi Ash Shiddieqy, penerbit,,bulan bintang,,jekarta.[8]
-          Drs.H. Muhammad Ahmad, Drs.M. Mudzakir, ulumul hadits, pustaka setia bandung, juni 2006.
-          Drs.H. Mudasir. Ilmu hadits, pustaka setia, untuk IAIN,STAIN,dan PTAIS, September 1999 M/ jumadil tsaniyah 1420H.
-          Hadits web, http://opi.110mb.com/



[1] Pokok-pokok ilmu dirayah Hadits hal 355-356
[2] . Drs.H.Mudasir, ilmu Hadits, hal 65
[3] . Drs.H.Muhammad Ahmad-Drs.M.Mudzakir, ulumul hadits hal 18-19
[4] . Drs.Facthur Rahman, ikhtisar Mushthalahul Hadits, hal 61-63
[5] . Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, hal 65-68
[6] . Hadits web, http://opi.110mb.com/
[7] Pokok-pokok ilmu dirayah Hadits hal 333-338




Tidak ada komentar:

Posting Komentar